Anggota Komisi II Mardani Ali Sera. MI/Ramdani
Sri Utami • 27 August 2024 10:52
Jakarta: Komisi II telah menyetujui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Peraturan baru ini diyakini dapat membuat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung lebih demokratis dan transparan.
“Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan pilkada lebih demokratis. DPR telah membuktikan komitmennya untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat,” ujar anggota Komisi II Mardani Ali Sera dalam keterangannya, dilansir pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Mardani mengatakan aturan PKPU yang merujuk pada keputusan MK itu dapat memberikan kesempatan bagi partai politik mengajukan kadernya berkontestasi di Pilkada 2024.
“PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di pilkada. Pemilih juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon,” tutur dia.
Mardani menyebut PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat melemahkan praktik politik uang. Mengingat adanya peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pilkada.
“Kita harapkan praktik money politics dapat ditekan karena saat ini pemilih sudah lebih engage. Saatnya muncul merit system, kualitas di atas isi tas (money politics),” ujar dia.
Baca Juga:
Putusan MK Guncang Dinamika Pilkada |