Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian, saat merilis kasus penangkapan pembunuh perempuan dalam koper, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 19 Agustus 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 19 August 2024 22:34
Makassar: Pelaku pembunuhan perempuan dalam koper, Andy Rumbayan, 37, ditangkap. Tersangka dijerat pasal berlapis. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian, mengatakan pelaku bakal dijerat empat pasal sekaligus.
"Jadi tiga rangkaian pidana menjadi satu yang dilakukan oleh tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 19 Agustus 2024.
Tersangka dijerat pasal Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) kemudian pasal 338. Selain itu pelaku juga melanggar Pasal 285 dan bahkan 351 ayat 3 KUHP karena telah melakukan penganiayaan mengakibatkan orang mati.
"Kalau dari akumulasi pasal ini dari masing-masing pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," ungkapnya.
Tersangka saat ini telah berada di Polda Sulawesi Selatan dan penyelidikan lanjutan akan ditindaklanjuti ke Polres Pangkep. Tersangka ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Tersangka sendiri berhasil diamankan bertepatan dengan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2024," ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan perempuan bernama Ramlah tersebut dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa itu. Andy Rumbayan nekat melakukan pencurian, pemerkosaan, hingga pembunuhan terhadap korban lantaran terlilit ekonomi. Di mana saat itu pelaku pulang setelah pesta minuman keras bersama dengan teman-temannya.
Setelah itu pelaku ke rumah tetangganya yang hanya berjarak dua meter. Saat masuk pelaku melihat korban tengah tertidur dan Andy langsung melakukan aksi pencurian.
Sejumlah barang korban diambil seperti uang dan telepon genggam. Namun saat menjalankan aksinya korban terbangun sehingga Andy melakukan penganiayaan terhadap Ramlah.
"Namun korban terbangun sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.
Lantaran dikenali, pelaku kemudian menganiaya korban pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri. Pelaku pun berniat untuk membuang mayat korban sehingga mengambil koper dari rumahnya dan memasukkan mayat itu.
"Koper itu diambil dari rumahnya kemudian dia bawa ke rumah korban korban dimasukkan ke dalam koper yang sudah jadi mayat," jelasnya.