Menkominfo Budi Arie. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Media Indonesia • 24 February 2024 00:20
Jakarta: Pemerintah belum bersurat ke platform seperti Google hingga Instagram terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights). Pasalnya, masih ada waktu transisi beberapa bulan ke depan.
"Belum (bersurat ke platform). Ini kan kita lagi kaji ada waktu transisi 6 bulan. Namun yang pasti pemerintah berpihak pada industri media nasional," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam penutupan perayaaan natal nasional 2023 di Panti Asuhan Pondok si Boncel, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2024.
Dia menyebut pertimbangan saat ini adalah terkait ekonomi bisnis yang disepakati antar platform. Sehingga perlu kelunakan dari platform dan keseimbangan dengan pemerintah.
"Ini kan juga ada pertimbangan ekonomi bisnis yang juga masih disepakati oleh mereka kita enggak bisa keras-kerasan terhadap platform, jadi kita jaga semua keseimbangannya. Kita berusaha memediasi semua hal yang memungkinkan ada perbedaan pendapat," ujar dia.
Baca Juga:
Perpres Publisher Rights Dorong Platform Digital Lebih Transparan |