Perpres Publisher Rights Dorong Platform Digital Lebih Transparan

22 February 2024 20:11

Jakarta: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap platform digital bisa semakin transparan dalam pembagian hasil dari pendapatan iklan dengan perusahaan pers. Hal itu yang menjadi dasar diterbitkannya peraturan presiden (prepres) tentang publisher rights yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.

"Pembagian revenue ya, pendapatan iklan agar lebih transparan dan lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital," ujar Ninik, dalam program Newsline Metro TV, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut Ninik, setiap platform digital kerap memposting konten berita dari perusahaan pers. Tentu ada konten berita yang mendapat respons besar atau banyak klik dari pengguna. Platform digital tentu mendapatkan keuntungan dari segi iklan. Sayangnya perusahaan pers hanya mendapatkan sedikit.

"Nah, itulah kami berharap ada pembagian keuntungan dari belanja iklan yang diterima oleh perusahaan platform, karena tadi. Hasil dari pemberitaan yang didistribusikan," ujarnya.

Sebetulnya kerja sama antara perushaan platform digital dengan perusahaan pers sudah berlangsung lama. Mungkin soal pembagian hasil masih bisa dirasakan adil oleh perusahaan pers dengan skala menengah ke atas. 

Sementara untuk perusahaan pers dengan skala menengah ke bawah dinilai belum merasakan pembagian yang adil dan transparan. Terbitnya perpres tersebut memberikan payung hukum yang adil untuk seluruh perusahaan pers.

"Perusahaan (pers) yang kecil ini memang masih perlu difasilitasi. Bagaimana cara membuat mengukur standar perjanjiannya," ujar Ninik.
 

Baca: Presiden Tegaskan Perpres Publisher Right untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas


Secara teknis pelaksanaannya, Dewan Pers tidak ikut campur. Dikembalikan kembali antara platform digital dengan perusahaan pers agar ada kesepakatan secara business to business (B to B). 

"Dewan Pers enggak ikut-ikut dan komite enggak ikut-ikut. Mereka sendiri yang menegosiasikan sebetulnya antara perusahaan pers dengan platform digital," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Perpres Publisher Right (Hak Penerbit). Jokowi menekankan aturan ini diterbitkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangi Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Right," ujar Presiden Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.





Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)