Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan

Barang bukti 180 kg sabu hasil operasi jaringan internasional di Selat Malaka. Istimewa

Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan

Whisnu Mardiansyah • 26 June 2024 14:33

Banda Aceh: Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh membongkar jaringan narkoba internasional jenis sabu asal Malaysia. Sabu diselundupkan via Selat Malaka ke perairan Aceh Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh AKBP Riki Kurniawan mengatakan diperoleh informasi adanya satu unit kapal nelayan jenis boat di jalur yang digunakan sindikat narkoba internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur menuju perairan Malaysia untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar.

"Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, Satgas Patroli laut BC 30002 dan BC 15030 melakukan konsolidasi dan menentukan skema operasi berupa patroli laut pada Selasa, 12 juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," kata Riki di Banda Aceh, Rabu, 26 Juni 2024.

Riki melanjutkan pada Jumat, 14 juni 2024 pukul 10.30 WIB, tim gabungan menggunakan kapal patroli keluar dari dermaga Kuala Langsa menuju sektor sesuai dengan hasil ploting untuk melakukan ronda laut.
 

Baca: BNN Babel Telisik Peredaran Narkoba Sasar Pekerja Tambang

Selanjutnya, pada 15 juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, kapal target jenis boat jalur terpantau oleh speedboat di sekitaran perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada saat dilakukan pengejaran, awak kapal target yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

Setelah berhasil menangkap kapal target, tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil menemukan satu orang awak kapal atas nama Ilyas yang berperan sebagai tekong/pawang boat. Dari hasil pemeriksaan terhadap ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 karung.

"Dari sembilan karung berisikan 180 (kg) bungkus narkotika jenis methampethamine," jelas Riki.

Sementara itu, tim darat berhasil menangkap satu orang lainnya yang berperan sebagai pengendali bernama Muzakir alias Him. Setelah melakukan SOP SAR laut, tersangka dan bukti ditarik menuju dermaga langsa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)