Desain IKN Nusantara. Foto: Dok Kementerian PUPR.
Sri Utami • 15 June 2024 22:19
Jakarta: Penunjukan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN) dinilai tidak tepat. Sebab, yang menjadi masalah utama sulitnya menarik investor di IKN adalah dasar kebijakan yang sudah keliru sejak awal.
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan sejumlah temuan pada mega proyek tersebut, di antaranya belum memadainya persiapan pembangunan infrastruktur IKN karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 2.0856 Ha," ungkap Anggota DPR Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama, Sabtu, 15 Juni 2024.
Menurutnya Plt Kepala OIKN memerlukan Peraturan Presiden (Perpres) untuk penyelesaian masalah Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. Namun, wakilnya meyakini tidak perlu Perpres tersebut. Hal ini menunjukkan kegamangan pemerintah dalam menjalankan kebijkan.
"Dengan banyaknya permasalahan tersebut, tentunya makin berat bagi OIKN untuk memenuhi ekspektasi pemerintah dalam membidik investasi yang tinggi di IKN. Buktinya investasi yang masuk ke IKN baru Rp47,5 triliun sejak 2023 hingga Januari 2024, sedangkan targetnya adalah Rp100 triliun hingga akhir tahun ini," cetusnya.
Ia mengatakan pemerintah masih mengandalkan investor nasional untuk pembangunan IKN. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR pada 11 Juni 2024 mengakui belum ada investor asing yang masuk.
Baca juga: Kantor Presiden di IKN Diyakini Bisa Digunakan pada 17 Juli |