RUU DKJ, Kewenangan Tentukan Otoritas Kawasan Disorot

Legislator PKS Mardani Ali Sera/Medcom.id

RUU DKJ, Kewenangan Tentukan Otoritas Kawasan Disorot

Theofilus Ifan Sucipto • 13 March 2024 10:29

Jakarta: Penentuan kepala otoritas kawasan aglomerasi dalam Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) dikritik. Hal itu dinilai bukan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Aneh sebelum dia (presiden terpilih) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden (terpilih) nanti kewenangannya dipotong," kata anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
 

Baca: Penunjukan Dewan Aglomerasi Jangan Terburu-buru

Mardani mengatakan RUU DKJ seharusnya ditetapkan Presiden terpilih periode 2024-2029. Pemaksaan penentuan otoritas kawasan aglomerasi akan bermasalah secara etika.

"Tidak etis jika Presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat pemerintahan sebelumnya," papar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Mardani menyebut dampak lainnya, yakni presiden terpilih tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wakil presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ. Presiden terpilih harus mengajukan revisi UU tersebut.

"Sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh presiden kepada otoritas yang ditunjuk," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)