Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. MI/Rommy Pujianto
Akmal Fauzi • 12 March 2024 22:21
Jakarta: Anggota Komisi II Mardani Ali Sera mengatakan penentuan Dewan Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) seharusnya ditetapkan Presiden terpilih periode 2024-2029. Pemerintah jangan terburu-buru menetapkan aturan Pasal 55 RUU DKJ yang menyebut Kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitarnya akan dikepalai wakil presiden (wapres).
Dia menilai tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat pemerintahan sebelumnya. Dia mencontohkan saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah.
“Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” kata Mardani dalam keterangan yang diterima, Selasa, 12 Maret 2024.
Menurut dia, presiden terpilih nantinya tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wapres sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ. Kecuali, harus mengajukan revisi UU tersebut sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan Presiden kepada otoritas yang ditunjuk.
“Walaupun saya bincang dengan tim Kemendagri, saya tanya kenapa tidak ke Menteri (untuk mengelola aglomerasi) harus ke Wapres? (Mereka bilang) kalau diserahkan kepada Menteri, kompleks (urusannya), ada (keterlibatan) Kementerian Keuangan, Pertanahan, dan sebagainya. Kalau (diserahkan ke) Wapres maka seluruh sekat-sekat kementerian bisa melebur,” kata Mardani yang juga menjadi Anggota Badan Legislasi itu.
Baca Juga:
Pasal Kontroversial di RUU DKJ Akan Dibahas di Baleg |