Pasal Kontroversial di RUU DKJ Akan Dibahas di Baleg

Anggota Baleg Guspardi Gaus. Foto: Dok. DPR.

Pasal Kontroversial di RUU DKJ Akan Dibahas di Baleg

Fachri Audhia Hafiez • 11 March 2024 15:15

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat panitia kerja (panja) bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Rabu, 13 Maret 2024. Pada rapat juga akan mendengarkan pandangan fraksi soal pasal-pasal yang kontroversial.

"Nah jadi kita dengarlah kembali bagaimana pandangan interaksi-fraksi terhadap apakah gubernur daerah kekhususan Jakarta itu dipilih atau ditunjuk itu berarti," kata anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus, saat dihubungi Medcom.id, Senin, 11 Maret 2024.

Guspardi mengatakan saat ini RUU DKJ masih sebatas rancangan dan berpeluang dapat diubah. Ia juga menilai hal wajar jika ada muatan yang menuai kritik.

Salah satunya Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut. Muatan pada pasal itu yakni RUU gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
 

Baca juga: 

DPR dan Pemerintah Disebut Bahas RUU DKJ pada 13 Maret


"Artinya kalau memang ada kesepakatan dan kesepahaman bahwa gubernur itu dipilih oleh rakyat sebagaimana lazimnya pelaksanaan pesta demokrasi dimana-mana ya, apalagi pemerintah juga tidak setuju ditunjuk, paling yang krusial soal (pasal) itu," ucap Guspardi.

Anggota Komisi II DPR itu juga meyakini akan terjadi dinamika saat pembahasan. Khususnya ketika mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi.

"Sekarang ini kan kita kan berhadapan dan (pembahasan dari) nol kilometer, berarti kan belum ada, karena belum dibahas tentu kita belum mendapatkan dinamika dari fraksi yang ada di DPR bersama pemerintah," ucap Guspardi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa RUU DKJ segera dibahas DPR dan pemerintah. Pemerintah disebut sudah mengirimkan surat kepada DPR dan menugaskan kementerian terkait untuk membahasnya.

"Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah menugaskan menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri perencanaan pembangunan nasional, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta menkumham baik bersama sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," ujar Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)