Komisi II DPR Panggil KPU Buntut Terbitkan PKPU Tak Konsultasi

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Komisi II DPR Panggil KPU Buntut Terbitkan PKPU Tak Konsultasi

Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 12:26

Jakarta: Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU dinilai tak berkonsultasi.

"Kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Mardani memastikan KPU akan dipanggil sebelum masa persidangan DPR berakhir. DPR akan kembali reses mulai 12 Juli 2024.

"Sebelum 11 Juli kan terakhir (masa persidangan) kami," ucap Mardani.

Ketua DPP PKS menekankan bahwa KPU sebagai eksekutif mestinya berkonsultasi terlebih dahulu ke legislatif secara langsung. Konsultasi tidak melalui tertulis.

"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis tapi bertemu langsung," tegas Mardani.

KPU RI resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah, melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Beleid itu terkait calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
 

Baca juga: Pergantian Semua Komisioner KPU Bisa Ganggu Tahapan Pilkada 2024


PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota itu resmi diundangkan, Selasa, 2 Juli 2024. Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," bunyi Pasal 14 ayat 2 huruf d.

Pada Pasal 15, KPU menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan. Hal itu sebagai upaya KPU dalam mengakomodir putusan MA.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," bunyi Pasal 15.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)