Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 12:26
Jakarta: Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU dinilai tak berkonsultasi.
"Kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Mardani memastikan KPU akan dipanggil sebelum masa persidangan DPR berakhir. DPR akan kembali reses mulai 12 Juli 2024.
"Sebelum 11 Juli kan terakhir (masa persidangan) kami," ucap Mardani.
Ketua DPP PKS menekankan bahwa KPU sebagai eksekutif mestinya berkonsultasi terlebih dahulu ke legislatif secara langsung. Konsultasi tidak melalui tertulis.
"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis tapi bertemu langsung," tegas Mardani.
KPU RI resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah, melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Beleid itu terkait calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
Baca juga: Pergantian Semua Komisioner KPU Bisa Ganggu Tahapan Pilkada 2024 |