Konferensi pers kasus aborsi di Kota Batu/Polres Batu.
Daviq Umar Al Faruq • 17 September 2024 17:37
Batu: Polres Batu menangkap dua sejoli, masing-masing berinisial DR, 20, warga asal Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta; dan RN, 19, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pasangan kekasih ini dibekuk usai melakukan aborsi dan membuang janin bayinya di toilet perempuan salah satu hotel di Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 3 September 2024 lalu sekitar pukul 14.47 WIB. Korban adalah seonggok janin hasil aborsi dengan usia kurang lebih 11 pekan.
“Sejak bulan Oktober 2023, DR dan RN berpacaran, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri dan terakhir pada bulan Mei 2024. Pada tanggal 25 Juni 2024, karena DR telat haid akhirnya membeli tes pack dan dilakukan pengecekan. Selanjutnya DR mengetahui jika DR hamil," katanya saat konferensi pers, Selasa 17 September 2024.
Kemudian DR memberitahu RN apabila dirinya hamil. Hingga dua sejoli ini memutuskan untuk mengugurkan kandungan DR. Pada 8 Juli 2024, DR dan RN membeli sebuah obat penggugur kandungan lewat aplikasi TikTok dengan harga Rp1,3 juta. Selanjutnya pada 9 Juli 2024, obat itu diminum oleh DR tiga kali sehari selama tiga hari. Obat itu menyebabkan perut DR mengalami keram dan flek.
"Dan kemudian pada tanggal 11 Juli 2024, DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan, kandungan masih berumur tiga minggu dan masih berbentuk kantong,” ucap Andi.
Selanjutnya pada 26 Agustus 2024, DR dan RN kembali melakukan pemeriksaan kandungan dan hasilnya kandungan berumur 11 pekan dalam kondisi sehat. Lalu pada Senin 2 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, DR kembali meminum obat pengugur kandungan sebanyak delapan butir.
"Dan dua butir dimasukan kedalam vagina, selanjutnya yang dirasakan DR demam dan keram perut,” imbuhnya.
Saat tiba di tempat kerjanya, di sebuah hotel di Kota Batu, DR merasakan celananya basah dan pada pukul 14.47 WIB ia mengalami pendarahan di dalam toilet hotel. Selanjutnya DR mengeluarkan gumpalan besar di dalam WC dan ia pun mengambil gumpalan tersebut yang merupakan janin.
"Selanjutnya janin tersebut di taruh kabinet belakang toilet dan diberi alas tisu. Selanjutnya di foto bertujuan untuk memberi tahu RN. Lalu janin tersebut dibuang oleh DR di WC dan disiram, selanjutnya DR kembali bekerja," bebernya.
Peristiwa ini terungkap pada Jumat 6 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Sebab DR dan RN ketahuan mengubur barang bukti hasil kejahatannya di taman bunga milik seorang warga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.