Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu. (Medcom.id)
Willy Haryono • 11 February 2024 20:40
Kuala Lumpur: Tingginya jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi faktor memicu penumpukan massa dan kerusuhan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Kuala Lumpur, Malaysia pada Minggu, 11 Februari 2024.
Berbeda dari pemilu di tahun 2019, lokasi pemungutan suara bagi para warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur digabungkan di gedung World Trade Center (WTC).
DPK merujuk pada istilah pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun memiliki identitas sah seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM, atau Paspor.
"Masalah krusial di Kuala Lumpur adalah, besarnya angka pemilih DPK, dan sebagian besar tadi pagi membludak antreannya," kata Wahyu Susilo dari Migrant Care dalam konferensi pers daring via Zoom.
Ia mengatakan jumlah DPTLN di Kuala Lumpur berkisar 200 ribuan, begitu juga dengan DPK yang "angkanya hampir seimbang."
Wahyu mengatakan besarnya jumlah DPK ini telah memicu penumpukan di gedung WTC Kuala Lumpur, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terpaksa harus melakukan improvisasi. PPLN akhirnya membolehkan DPK untuk masuk, melakukan registrasi dan mencoblos sekitar pukul 10.00 pagi waktu Kuala Lumpur.
Menurut Wahyu, situasi di Kuala Lumpur tidak memungkinkan jika ditangani dengan undang-undang pemilu, di mana DPK seharusnya hanya boleh memilih sekitar satu jam sebelum pemungutan suara berakhir.