Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 6 February 2024 21:16
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bagi warga yang ingin pindah memilih selambat-lambatnya dapat menggunakan haknya pada 7 Februari 2024. KPU akan memberikan waktu hingga pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, mengatakan, bagi yang ingin pindah memilih harus dalam empat kondisi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat kondisi tersebut, yaitu bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, lapas rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain.
“Warga dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS,” ungkap Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
Berty mengungkapkan, agar masyarakat yang ingin pindah memilih harus terdaftar dalam DPT. Selain itu, mereka juga diharuskan membawa dokumen pendukung terkait alasan pindah.
Baca juga:
KPU DKI Pastikan Lokasi TPS Bebas Banjir |