Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setiawan. (MGN/Budi Hutomo)
24 October 2024 07:59
Demak: MA, 47, pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri. Akibat perbuatannya, MA dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setiawan, mengungkapkan vonis tersebut sesuai tuntutan JPU. Perbuatan MA diketahui berlangsung sejak 2019.
"MA dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara," ucapnya, Rabu, 24 Oktober 2024.
Menurut Adi, belasan santri tersebut mendapatkan tindakan pencabulan selama kurun waktu 2019-2023. Modusnya, korban dimintai tolong oleh MA untuk memijat.
Namun dari belasan korban, hanya 6 orang yang bersedia memberikan keterangan di persidangan. Dua di antaranya dibawah umur.
Baca juga: Guru TPA di Bandar Lampung Cabuli 4 Muridnya |