Terbukti Cabuli Santri, Pengasuh Pondok Pesantren di Demak Dijatuhi 15 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setiawan. (MGN/Budi Hutomo)

Terbukti Cabuli Santri, Pengasuh Pondok Pesantren di Demak Dijatuhi 15 Tahun Bui

24 October 2024 07:59

Demak: MA, 47, pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri. Akibat perbuatannya, MA dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setiawan, mengungkapkan vonis tersebut sesuai tuntutan JPU. Perbuatan MA diketahui berlangsung sejak 2019.

"MA dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara," ucapnya, Rabu, 24 Oktober 2024.

Menurut Adi, belasan santri tersebut mendapatkan tindakan pencabulan selama kurun waktu 2019-2023. Modusnya, korban dimintai tolong oleh MA untuk memijat.

Namun dari belasan korban, hanya 6 orang yang bersedia memberikan keterangan di persidangan. Dua di antaranya dibawah umur.
 

Baca juga: Guru TPA di Bandar Lampung Cabuli 4 Muridnya

"Korban ada yang disodomi, ada juga yang disuruh memegang kemaluan terdakwa," terang Adi.

Ia menambahkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa MA di antaranya tidak mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan. MA juga dinilai mencoreng nama baik pondok pesantren dan jumlah korban lebih dari satu orang.

Akibat kasus itu, pondok pesantren terdakwa MA di Kecamatan Mijen, Demak, saat ini ditutup. Hingga kini, belum ada tanggapan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya apakah akan melanjutkan kasus ke tingkat banding atau menerima.

Sementara, R, salah satu orang tua korban mengaku marah dan jengkel terhadap terdakwa yang telah merusak masa depan sang putra. Kendati demikian, R menerima vonis hakim yang dijatuhkan kepada MA.

"Sebetulnya masih keberatan, penginnya lebih dari 15 tahun karena anak saya niatnya belajar ngaji, kok dibegitukan. Tapi tidak apa-apa, (vonis) sudah maksimal," ungkapnya. (MGN/Budi Hutomo)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)