Tim hukum dari paslon M Sanusi-Lathifah Shohib, melapor ke Bawaslu Kabupaten Malang. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 16 October 2024 17:03
Malang: Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf), melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Salah satu yang diadukan yakni dugaan perusakan alat perga kampanye (APK).
Koordinator Liason Officer (LO) Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok, menerangkan, di antara yang dilaporkan yakni perusakan banner paslon Sanusi-Lathifah di banyak tempat. Akibatnya, ia menilai situasi politik di Kabupaten Malang menjadi keruh.
"Banner kami tidak dirusak hanya 1-2 saja, tapi masif. Tim menemukan 7 rekaman CCTV yang dijadikan bukti," ujar dia, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia menjelaskan telah menelaah hasil rekaman CCTV dari beberapa lokasi. Di salah satu video ada satu mobil berpenumpang, satu truk, dan satu motor yang diduga melakukan perusakan APK.
"Dan ketiganya ini ketika kami telusuri ternyata mengarah kepada salah satu mantan pejabat publik," ungkapnya.
Zulham pun meminta eks pejabat publik yang terlibat dan diduga sebagai otak intelektual dalam peristiwa ini tidak mengulangi perbuatannya. Sebab selain menjurus kepada pidana pemilu, hal itu bentuk penghinaan terhadap paslon SALAF.
Baca juga: Plt Bupati Maros Diduga Kampanyekan Kotak Kosong |