Tim Paslon Pilbup Malang Sanusi-Lathifah Laporkan Dugaan Perusakan APK ke Bawaslu

Tim hukum dari paslon M Sanusi-Lathifah Shohib, melapor ke Bawaslu Kabupaten Malang. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Tim Paslon Pilbup Malang Sanusi-Lathifah Laporkan Dugaan Perusakan APK ke Bawaslu

Daviq Umar Al Faruq • 16 October 2024 17:03

Malang: Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf), melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Salah satu yang diadukan yakni dugaan perusakan alat perga kampanye (APK).

Koordinator Liason Officer (LO) Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok, menerangkan, di antara yang dilaporkan yakni perusakan banner paslon Sanusi-Lathifah di banyak tempat. Akibatnya, ia menilai situasi politik di Kabupaten Malang menjadi keruh.

"Banner kami tidak dirusak hanya 1-2 saja, tapi masif. Tim menemukan 7 rekaman CCTV yang dijadikan bukti," ujar dia, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ia menjelaskan telah menelaah hasil rekaman CCTV dari beberapa lokasi. Di salah satu video ada satu mobil berpenumpang, satu truk, dan satu motor yang diduga melakukan perusakan APK. 

"Dan ketiganya ini ketika kami telusuri ternyata mengarah kepada salah satu mantan pejabat publik," ungkapnya. 

Zulham pun meminta eks pejabat publik yang terlibat dan diduga sebagai otak intelektual dalam peristiwa ini tidak mengulangi perbuatannya. Sebab selain menjurus kepada pidana pemilu, hal itu bentuk penghinaan terhadap paslon SALAF.
 

Baca juga: Plt Bupati Maros Diduga Kampanyekan Kotak Kosong

"Jadi saya ultimatum pada mereka yang masih bergerak melakukan perusakan banner agar berhati-hati karena anda sudah kami temukan," ucap dia.

Selain perusakan APK tim paslon Sanusi-Lathifah juga melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2. Termasuk pelibatan anak-anak dalam proses kampanye paslon nomor urut 2.

"Buktinya ada, kami laporkan ke Bawaslu, nanti semoga ada tindakan yang serius, karena politik uang ini jelas-jelas menodai dan mencederai demokrasi kita. Ini adalah bagian dari upaya kami juga untuk menjaga supaya demokrasi Kabupaten Malang tetap stabil dan kondusif," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, mengatakan, bakal melakukan kajian awal dalam waktu 24 jam terkait laporan itu. Pengkajian juga melibatkan tim dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Setelah itu baru akan muncul dugaannya apa, laporannya terkait dengan apa, siapa saja yang terlibat, dan apa buktinya," terang dia.

Pengkajian juga guna memutuskan aduan yang dilayangkan termasuk pelanggaran pemilu atau bukan, berdasarkan bukti formil dan materiil yang disampaikan. Jika masuk dalam pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penyelidikan dan menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

"Terkait dengan sanksi pidana, kita melihat bahwa apakah hanya pidana perseorangan, kalau pidana perseorangan ya nanti ada proses pidananya itu. Kalau terkait dengan TSM, kita melihat dulu kajian-kajian terakhir di gakkumdu nanti bagaimana terkait hal itu," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)