Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga penting di Indonesia yang mengurusi sektor jasa keuangan. Dengan perkembangan yang cepat, OJK menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar.
Mereka punya berbagai fungsi, tugas, dan wewenang untuk melindungi konsumen dan membuat sistem keuangan menjadi lebih transparan. Yuk, kita intip lebih dalam peran OJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat di sektor keuangan, mengutip laman resmi OJK.
Apa itu OJK?
Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan sektor non-bank seperti asuransi dan dana pensiun.
Tujuan OJK adalah memastikan kegiatan di sektor ini berjalan dengan teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta menciptakan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Visi Misi OJK
Visi
Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas yang dapat dipercaya dalam industri jasa keuangan, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta menjadikan sektor ini sebagai pilar utama perekonomian nasional yang mampu bersaing di tingkat global dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Misi
Misi OJK meliputi:
1. Menjamin semua kegiatan di sektor jasa keuangan berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Menciptakan sistem keuangan yang tumbuh dengan berkelanjutan dan stabil.
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
(Gedung OJK. Foto: dok OJK)
Fungsi OJK
OJK berfungsi untuk mengelola sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi, mencakup seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan. Ini mencakup perbankan, pasar modal, serta lembaga keuangan non-bank, dengan tujuan untuk memastikan semua kegiatan berjalan dengan baik, sesuai aturan, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dan masyarakat.
Tugas OJK
Menurut Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, tugas utama OJK adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan yang meliputi:
1. Aktivitas di sektor perbankan;
2. Aktivitas di sektor pasar modal;
3. Aktivitas di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang OJK
OJK memiliki beberapa wewenang yang diuraikan sebagai berikut:
1. Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank:
- Memberikan izin untuk mendirikan bank, membuka kantor, dan merencanakan kegiatan.
- Mengawasi aktivitas usaha bank, termasuk sumber dana dan produk.
- Mengatur kesehatan bank, seperti likuiditas, rentabilitas, dan rasio kecukupan modal.
- Memastikan manajemen risiko, tata kelola, dan pencegahan pencucian uang.
2. Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank):
- Menyusun peraturan dan keputusan OJK.
- Mengatur pengawasan di sektor jasa keuangan.
- Merumuskan kebijakan pelaksanaan tugas OJK.
- Menyusun prosedur untuk pengelola statuter.
- Mengelola struktur organisasi dan kekayaan lembaga.
- Menetapkan tata cara sanksi bagi pelanggar.
3. Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank):
- Menyusun kebijakan operasional pengawasan.
- Mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Eksekutif.
- Melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan.
- Mengeluarkan perintah tertulis dan menunjuk pengelola statuter.
- Memberikan atau mencabut izin usaha dan sanksi administratif.
OJK memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan sektor jasa keuangan di Indonesia. Selain bertugas mengawasi, lembaga ini juga melindungi konsumen dan memastikan semua kegiatan keuangan berjalan dengan adil dan transparan.
Dengan fokus pada menciptakan lingkungan investasi yang baik, OJK membantu
pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. (
Nanda Sabrina Khumairoh)