Ilustrasi. MI/Angga Yuniar.
Imanuel R Matatula • 27 September 2024 09:26
Jakarta: Belakangan, kasus kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang selalu memakan korban. Analis Transportasi Perkeretaapian Masyakat Transportasi Indonesia (MTI) Muhammad Fahmi Arsyad menjelaskan aspek terpenting mencegah peristiwa ini adalah kesadaran masyarakat.
Fahmi menilai pemerintah sudah melakukan langkah preventif, misalnya dengan menutup pintu perlintasan liar. Tinggal masyarakat harus membangun kesadaran agar menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
"Dari tingkat kesadaran masyarakat harus ditingkatkan, pemerintah sudah banyak memberikan solusi dan langkah preventif," kata Fahmi dalam tayangan Metro TV, Kamis, 26 September 2024
Fahmi menjelaskan ada beberapa regulasi yang mengatur tentang perkeretaapian, termasuk soal perlintasan sebidang. Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Aturan tidak bisa dijalankan maksimal jika dari sisi masyarakatnya tingkat kesadarannya kurang dalam melewati pintu perlintasan dengan hati-hati," ucap Fahmi.
Baca juga: Kecelakaan KA Kerap Terjadi di Perlintasan Tanpa Palang Otomatis |