DPRD DKI Jakarta/MI/Panca Syurkani
Theofilus Ifan Sucipto • 15 November 2023 08:46
Jakarta: Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta untuk 2024 mencapai lebih dari Rp81 triliun. Hal itu berdasarkan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (perda).
"Dengan nilai Rp81.716.573.026.059," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2023.
Prasetyo mengatakan perda itu akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Supaya, Heru segera menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan harapan penjabat gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” papar dia.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memerinci besaran APBD Rp81,71 triliun. Angka itu berasal dari pendapatan daerah yang ditargetkan Rp72,4 triliun serta penerimaan pembiayaan Rp9,2 triliun.
"Pembiayaan daerah Rp9,2 triliun, terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp3,85 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp5,41 triliun," jelas dia.
Abdul menyebut postur anggaran pengeluaran pembiayaan mencapai Rp9,1 triliun. Terdiri dari penyertaan modal daerah (PMD) Rp7,25 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,86 triliun.