Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Annisa ayu artanti • 16 November 2023 14:59
Jakarta: Manajemen PT Nestlé Indonesia memastikan seluruh karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan hak mereka.
Seperti diketahui, Nestle Indonesia melakukan PHK kepada 126 karyawan Pabrik Nestlé Kejayan pada Selasa, 31 Oktober 2023.
"Kami terus berkomitmen untuk memperlakukan karyawan dengan adil dan hormat, serta sepenuhnya mematuhi semua hukum dan kebijakan yang berlaku," tulis manajemen dalam pernyataan yang diterima Medcom.id, Kamis, 16 November 2023.
Pihak Nestle Indonesia juga memastikan akan memberikan kompensasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku pada karyawan-karyawan tersebut.
"Kami pastikan karyawan tetap menjadi prioritas terutama kami, dan untuk itu kami akan menyediakan kompensasi semestinya kepada mereka, dengan sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku," kata manajemen.
Baca juga: Ekonomi Dunia Melambat, Gelombang PHK Berlanjut?