Ilustrasi. (Medcom.id/Meilikhah)
Devi Harahap • 2 January 2025 12:32
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno khusus mengumumkan bahwa 2024 menjadi tahun saat MK paling banyak menangani gugatan perkara Undang-Undang (PUU) dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan bahwa pihaknya telah memutus 158 perkara PUU sepanjang 2024. Dari data tersebut sebanyak 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 2 perkara bukan kewenangan MK.
“Berkenaan dengan jumlah undang-undang (UU) yang diuji pada tahun 2024, sebanyak 88 UU dimohonkan pengujian ke MK. Artinya UU yang diuji meningkat 65 undang-undang jika dibandingkan dengan tahun lalu,” ujar Ketua MK, Suhartoyo pada acara pembukaan masa sidang 2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Suhartoyo memaparkan bahwa Undang-Undang (UU) yang paling sering digugat pengujiannya sepanjang tahun 2024 adalah UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota atau (UU Pilkada).
“UU Pilkada paling sering digugat dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Dalam putusan terkaitnya, MK menyatakan ambang batas persyaratan calon kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10%,” ujar Suhartoyo.
Baca juga: Minimalkan Konflik Kepentingan, MK Petakan Perkara PHP Pilkada |