Undang-Undang Pilkada Paling Sering Digugat ke MK selama 2024

Ilustrasi. (Medcom.id/Meilikhah)

Undang-Undang Pilkada Paling Sering Digugat ke MK selama 2024

Devi Harahap • 2 January 2025 12:32

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno khusus mengumumkan bahwa 2024 menjadi tahun saat MK paling banyak menangani gugatan perkara Undang-Undang (PUU) dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan bahwa pihaknya telah memutus 158 perkara PUU sepanjang 2024. Dari data tersebut sebanyak 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 2 perkara bukan kewenangan MK.

“Berkenaan dengan jumlah undang-undang (UU) yang diuji pada tahun 2024, sebanyak 88 UU dimohonkan pengujian ke MK. Artinya UU yang diuji meningkat 65 undang-undang jika dibandingkan dengan tahun lalu,” ujar Ketua MK, Suhartoyo pada acara pembukaan masa sidang 2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Suhartoyo memaparkan bahwa Undang-Undang (UU) yang paling sering digugat pengujiannya sepanjang tahun 2024 adalah UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota atau (UU Pilkada).

“UU Pilkada paling sering digugat dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Dalam putusan terkaitnya, MK menyatakan ambang batas persyaratan calon kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10%,” ujar Suhartoyo. 
 

Baca juga: Minimalkan Konflik Kepentingan, MK Petakan Perkara PHP Pilkada

Selain itu, gugatan UU terbanyak diikuti dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU pemilihan umum yang dimohonkan pengujiannya sebanyak 21 kali.

“Dalam menangani perkara putusan tersebut, ada yang menyita perhatian publik yaitu sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara,” kata Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa pengujian UU pemilu juga cukup menyita perhatian publik. Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya. 

“Sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka dan persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK,” jelasnya. 

Selain UU Pilkada dan UU Pemilu, MK juga telah memutus gugatan UU terkait KUHP berkenaan dengan pasal penyebaran berita bohong, UU terorisme, UU ketenagakerjaan dan Cipta kerja, dan UU KPK.  

Suhartoyo mengatakan rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan MK untuk menyelesaikan perkara sidang PUU pada tahun 2024 adalah 71 hari kerja. Menurutnya, waktu ini relatif cepat jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Hal ini relatif cepat karena selama 2024 MK praktis tidak menangani pemeriksaan pengujian undang-undang selama hampir 3 bulan, karena memprioritaskan penyelesaian penyelesaian hasil pemilihan Pemilu presiden dan pemilu legislatif,” ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)