AJK Berperan Sebagai Bendahara di Kasus Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona

AJK Berperan Sebagai Bendahara di Kasus Judi Online

Siti Yona Hukmana • 29 November 2024 14:27

Jakarta: Polisi mengungkap peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alwin bertugas sebagai bendahara yang mengelola keuangan sekaligus membagikannya kepada para tersangka.

"Mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo dan mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

Alwin merupakan salah satu tersangka yang sudah ditangkap dalam perkara judi online ini. Penangkapan Alwi merupakan pengembangan dari penindakan yang dilakukan a0parat kepolisian sebelumnya.

Selain bendahara, Alwi berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir. Hal ini diungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
 

Baca Juga: 

Prabowo Dinilai Bertaring dalam Pemberantasan Judol di Indonesia


Total ada 24 tersangka dalam perkara judi online, termasuk 10 pegawai Komdigi (dulu Kominfo). Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)