Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 29 November 2024 14:27
Jakarta: Polisi mengungkap peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alwin bertugas sebagai bendahara yang mengelola keuangan sekaligus membagikannya kepada para tersangka.
"Mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo dan mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.
Alwin merupakan salah satu tersangka yang sudah ditangkap dalam perkara judi online ini. Penangkapan Alwi merupakan pengembangan dari penindakan yang dilakukan a0parat kepolisian sebelumnya.
Selain bendahara, Alwi berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir. Hal ini diungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Baca Juga:
Prabowo Dinilai Bertaring dalam Pemberantasan Judol di Indonesia |