Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar tindak pidana pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis. Dok. Polri
Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 18:16
Jakarta: Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan seorang tersangka kasus tindak pidana pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis di Kalimantan Selatan (Kalsel). Limbah B3 itu dibuang dan ditimbun di sebuah lahan kosong, Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
"Pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG," kata Kapolda Kalsel Irjen Winarto dalam keterangan tertulis, Senin, 18 November 2024.
Kapolda menyebut tersangka RR langsung dibawa ke kantor kepolisian. Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan," ujar Winarto.
Polisi juga mengamankan tiga saksi. Yaitu J, 46, selaku sopir truk pengangkut limbah medis; FZ, 47, selaku penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah; dan YR, pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan.
"Para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap jenderal bintang dua itu.
Baca Juga:
Warga Desa Langgenharjo Pati Tuntut Pabrik Pengolahan Limbah Ditutup |