Karyawan PT HG Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar tindak pidana pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis. Dok. Polri

Karyawan PT HG Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Kalsel

Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 18:16

Jakarta: Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan seorang tersangka kasus tindak pidana pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis di Kalimantan Selatan (Kalsel). Limbah B3 itu dibuang dan ditimbun di sebuah lahan kosong, Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

"Pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG," kata Kapolda Kalsel Irjen Winarto dalam keterangan tertulis, Senin, 18 November 2024.

Kapolda menyebut tersangka RR langsung dibawa ke kantor kepolisian. Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan," ujar Winarto.

Polisi juga mengamankan tiga saksi. Yaitu J, 46, selaku sopir truk pengangkut limbah medis; FZ, 47, selaku penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah; dan YR, pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan.

"Para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap jenderal bintang dua itu.
 

Baca Juga: 

Warga Desa Langgenharjo Pati Tuntut Pabrik Pengolahan Limbah Ditutup

 

Sebelumnya, Polda Kalsel menggerebek lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin, 18 November 2024. Lokasi ini diduga tempat penimbunan limbah medis tersebut berada di sekitaran komplek atau permukiman warga.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis," kata Winarto di lokasi penggrebekan seperti dilihat dalam keterangan tertulis.

Winarto menerangkan di lokasi tersebut terdapat sebuah areal yang sudah ditimbun tanah merah, namun di bawahnya banyak limbah medis. Jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi antara lain alat suntik yang sudah dipakai, botol-botol infus, dan bekas bungkusan obat yang dibakar.

Selain itu, petugas menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3. Winarto menyebut ada 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3. Sementara itu, ada 160 kotak lainnya berada di lahan kosong.

Dalam pembongkaran kasus ini, polisi sempat memeriksa penjaga gudang, FZ, 47. Saksi mengungkapkan bahwa limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan mobil boks Isuzu Traga.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, 1 unit mobil boks Isuzu Traga beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.

"Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga,” ujar Kapolda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)