Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Ade Hapsari Lestarini • 6 October 2023 10:20
Jakarta: E-commerce Shopee Indonesia secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border) mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB.
"Langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020," ujar Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, dalam keterangan resmi, Jumat, 6 Oktober 2023.
Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari satu persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
"Dapat kami sampaikan produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2021 lalu," ungkap Radityo.
Baca juga: TikTok Shop Ditutup, UMKM Bisa Pakai Platform E-Commerce Lain