Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 21 March 2024 21:40
Jakarta: Polri menegaskan akan menindak bus yang menggunakan klakson telolet. Hal ini menyusul peristiwa seorang bocah terlindas bus hingga tewas ketika berburu klakson telolet di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu siang, 17 Maret 2024.
"Jadi memang kemarin sudah langsung saya evaluasi kejadian di Cilegon, kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari Pak Kakorlantas (Irjen Aan Suhanan) sudah mengeluarkan Surat Telegram (ST) ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan itu," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di DPR, Kamis, 21 Maret 2024.
Slamet menjelaskan ketentuan klakson telolet itu hampir sama dengan knalpot brong. Yakni sama-sama dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam regulasi itu berbunyi bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) UU 22/2009 tersebut.
"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," ujar Slamet.
Baca juga:
Antisipasi Kecelakaan, Polri Bakal Pastikan Sopir Bus Bebas Alkohol dan Narkoba |