Izin Tambang Dikhawatirkan Memperlemah Fungsi Ormas Keagamaan

Tokoh reformasi Amien Rais. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom.id

Izin Tambang Dikhawatirkan Memperlemah Fungsi Ormas Keagamaan

Fachri Audhia Hafiez • 9 June 2024 14:51

Jakarta: Tokoh reformasi Amien Rais khawatir dengan kebijakan pemberian tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Sebab, dapat memperlemah fungsi ormas keagamaan.

"Saya yakin ormas-ormas agama itu punya fungsi yang enggak dipamerkan yaitu menghadirkan kesejukan, kedamaian, dan balance untuk bangsa ini," kata Amien dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Amien Rais Cemas Tambang Ormas' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 9 Juni 2024.

Eks Ketua MPR itu menegaskan fungsi ormas keagamaan adalah memperkuat prinsip agama. Hal itu sangat dibutuhkan bangsa ini.

"Tentu ini bukan memperkuat prinsip agama yang dibutuhkan bangsa ini untuk menjaga moralitas menjaga kehidupan bangsa yang lebih anggun ya, yang lebih stabil," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Sikap Kritis Ormas Keagamaan Dikhawatirkan Berkurang Gara-gara Pemberian Izin Tambang


Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 1995-1998 itu menekankan bahwa pemberian konsesi tambang rentan membawa masalah. Terhadap potensi peristiwa itu, mestinya suatu ormas keagamaan dapat menghindari.

"Tidak ada satupun ormas keagamaan yang melihat bangsa ini pecah, rontok dari dalam, kemudian awut-awutan, tidak ada ya, tapi dengan godaan kecil pertambangan ya," kata Amien.

Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)