Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.
Ficky Ramadhan • 12 November 2024 18:05
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 18 tersangka itu, satu di antaranya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan satu orang tersangka baru berinisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.
Ade Ary menyebut tersangka yang dijerat TPPU adalah pria inisial A alias M. Menurutnya, tersangka masih dalam buronan kepolisian.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Blokir Aset Rp36,8 Miliar terkait Judi Online Internasional |