Anies Perintahkan Timnas Cabut Laporan Terhadap Jokowi ke Bawaslu

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan/Medcom.id/Fachri

Anies Perintahkan Timnas Cabut Laporan Terhadap Jokowi ke Bawaslu

Siti Yona Hukmana • 26 January 2024 16:38

Jakarta: Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku telah memerintahkan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Iskandar mencabut laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan karena terang-terangan memihak di Pilpres 2024.

"Enggak-enggak, dicabut itu. Saya sudah perintahkan, tidak ada, tidak ada," kata Anies di Ternate dikutip dari Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.

Anies tidak menjelaskan secara gamblang alasan mencabut laporan tersebut. Dia hanya menegaskan pelaporan itu tidak perlu dan dinilai receh.

"Buat apa (lapor), sangat (receh)," ujar capres dari Koalisi Perubahan itu.

Menurutnya, Anies-Muhaimin dan Timnas akan konsentrasi menyampaikan gagasan perubahan kepada masyarakat. Anies mengatakan dirinya sudah menyampaikan bahwa tidak ada laporan apapun ke pihak lain.
 

Baca: Anies Janji Bereskan Ketimpangan di Maluku Utara

"Ya sudah, kita konsentrasi pada pemenangan, kita konsentrasi pada pesan perubahan," kata dia.

Namun, dia tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pihak yang menggangu dalam hal keamanan diri. Pelaporan, kata dia, akan dilihat kasus per kasus.

Namun, terhadap Presiden Jokowi dia memandang bukan kasus pribadi. Maka dia tidak akan melaporkan kepala negara yang terang-terangan berkampanye itu.

"Tentu ada kasus per kasus. Ini kan (pernyataan Jokowi presiden boleh kampanye) enggak ada urusannya sama saya, ini urusan bernegara," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengaku akan melaporkan Presiden Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini buntut pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan berpihak di pemilu.

"Dengan statement terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," kata Ari kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

Pihaknya sudah membuat analisis hukum terkait pernyataan Jokowi. Hasil analisis itu akan disampaikan ke Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu tinggal mengambil sikap atas pernyataan Jokowi ini.

Ari menjelaskan netralitas aparatur sipil negara (ASN) sedang dibutuhkan. Dia khawatir kekacauan akan terjadi apabila TNI dan Polri berpihak di Pemilu 2024 buntut pernyataan kepala negara.

"Bagaimana anda bisa bayangkan kalau seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon, lalu paslon yang lain tidak meyakini, tidak percaya dengan mereka. Bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat," terang dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dalam pemilu. Seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (Presiden kampanye)," ujar Jokowi di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Diketahui, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto maju sebagai capres pada Pilpres 2024. Dia berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Jokowi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)