Buronan kasus korupsi Harun Masiku. Foto: MI.
Candra Yuri Nuralam • 9 January 2024 07:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menggelar sidang in absentia dalam kasus usap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pengembangan perkara diyakini tetap bisa dilakukan meski buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku tidak dihadirkan.
"Bisa digali (pengembangan perkara) dari saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan Harun Masiku (jika in absentia),” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Selasa, 9 Januari 2024.
Praswad mengatakan Harun bukan satu-satunya orang yang bisa membuka mulut untuk mengembangkan perkara dugaan suap yang menjeratnya. Persidangan in absentia hanya membuat tersangka itu tidak mendapatkan hak pembelaan dalam persidangan.
"Karena keterangan atas pihak lain yang terlibat tidak hanya berasal dari Harun Masiku," ujar Praswad.
KPK diharap mengambil opsi sidang in absentia untuk kasus Harun Masiku demi kepastian hukum. Peradilan tanpa terdakwa itu juga dinilai penting untuk keadilan pihak lain yang juga terseret dalam perkara tersebut.
"Konstruksi kejahatan korupsi Harun Masuki tidak berdiri sendiri, terdiri atas dua sisi, dan sisi penerima sudah divonis bahkan sudah selesai menjalani hukumannya," ucap Praswad.
Baca juga: Kasus Harun Masiku Dinilai Tak Penuhi Syarat Sidang In Absentia |