Perkara Harun Masiku Bisa Diputus Lewat Sidang In Absentia

Buronan kasus korupsi Harun Masiku. Foto: MI.

Perkara Harun Masiku Bisa Diputus Lewat Sidang In Absentia

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2024 07:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menggelar sidang in absentia dalam kasus usap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pengembangan perkara diyakini tetap bisa dilakukan meski buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku tidak dihadirkan.

"Bisa digali (pengembangan perkara) dari saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan Harun Masiku (jika in absentia),” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Selasa, 9 Januari 2024.

Praswad mengatakan Harun bukan satu-satunya orang yang bisa membuka mulut untuk mengembangkan perkara dugaan suap yang menjeratnya. Persidangan in absentia hanya membuat tersangka itu tidak mendapatkan hak pembelaan dalam persidangan.

"Karena keterangan atas pihak lain yang terlibat tidak hanya berasal dari Harun Masiku," ujar Praswad.

KPK diharap mengambil opsi sidang in absentia untuk kasus Harun Masiku demi kepastian hukum. Peradilan tanpa terdakwa itu juga dinilai penting untuk keadilan pihak lain yang juga terseret dalam perkara tersebut.

"Konstruksi kejahatan korupsi Harun Masuki tidak berdiri sendiri, terdiri atas dua sisi, dan sisi penerima sudah divonis bahkan sudah selesai menjalani hukumannya," ucap Praswad.
 

Baca juga: Kasus Harun Masiku Dinilai Tak Penuhi Syarat Sidang In Absentia

KPK menolak mengambil opsi persidangan in absentia untuk kasus Harun Masiku. Sebab, bisa menghilangkan upaya pengembalian kerugian negara.

"In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menuturpi kerugian negara yang telah ditimbulkan," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK menaikkan kasus Harun Masiku ke persidangan dengan opsi in absentia. Langkah itu dinilai lebih cepat memberikan kepastian hukum dari perkara yang telah berlarut lama ini.

Nawawi mengamini sidang in absentia bisa diambil oleh KPK berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Opsi itu biasanya diambil untuk menegakkan hukum bagi terdakwa yang hilang, namun, asetnya masih diketahui.

Pengadilan berhak memerintahkan penegak hukum merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui jika menggunakan opsi in absentia. Namun, dalam kasus Harun, lokasi aset, maupun keberadaan sosoknya pun tidak terendus saat ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)