Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Media Indonesia • 2 January 2024 17:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp74,7 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan kejaksaan juga memulihkan keuangan negara sejumlah Rp10,4 triliun di sepanjang 2023.
"Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara," ujar Ketut, Selasa, 2 Januari 2023.
Ketut menyebut pada perkara litigasi, total ada 1.781 perkara yang dilaporkan. Kejaksaan Agung disebut menyelesaikan 1.287 perkara.
"Jika dipersentase maka Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sekitar 72,26 persen perkara," ujarnya.\
Baca juga: Kejagung Pastikan Tak Menjadi Alat Politik Penguasa |