Prancis-Arab Saudi Akan Gelar Konferensi Dorong Terbentuknya Negara Palestina

Sidang Majelis Umum PBB akan gelar konferensi internasional pembentukan negara Palestina. Foto: EFE-EPA

Prancis-Arab Saudi Akan Gelar Konferensi Dorong Terbentuknya Negara Palestina

Fajar Nugraha • 4 December 2024 11:21

New York: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa 3 Desember 2024 kembali menyoroti konflik Palestina-Israel. Mereka mendesak Israel segera menarik diri dari wilayah Palestina yang diduduki serta mendorong terbentuknya negara Palestina merdeka. 

Sebagai bagian dari langkah tersebut, PBB akan menggelar konferensi internasional tingkat tinggi pada Juni 2025 untuk menghidupkan kembali upaya menuju solusi dua negara.

Dalam pemungutan suara yang menghasilkan 157 suara setuju, delapan suara menolak, termasuk dari Amerika Serikat dan Israel, serta tujuh abstain, PBB menegaskan pentingnya dua negara yang hidup berdampingan dalam damai dan keamanan dengan batas yang diakui secara internasional berdasarkan perbatasan sebelum 1967.

Sebagai langkah konkret, Majelis Umum PBB menetapkan rencana untuk menggelar konferensi internasional di New York pada Juni 2025. Konferensi tersebut akan dipimpin bersama oleh Prancis dan Arab Saudi dengan tujuan memberikan dorongan baru terhadap diplomasi untuk mewujudkan solusi dua negara.

Resolusi tersebut juga menyoroti hak-hak Palestina yang tak dapat dicabut, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri serta hak untuk memiliki negara merdeka. Dalam dokumen itu, PBB kembali menegaskan bahwa Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza adalah wilayah yang secara hukum dianggap berada di bawah pendudukan Israel.

Israel menduduki Jalur Gaza pada 1967 dan mempertahankan kehadiran militer serta pemukiman di wilayah tersebut hingga 2005. Meskipun telah menarik diri secara fisik, Israel tetap dianggap sebagai kekuatan pendudukan oleh PBB.

Merujuk pada putusan Mahkamah Internasional, resolusi PBB tersebut mendesak Israel untuk segera mengakhiri "kehadiran yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina" dan menghentikan semua aktivitas pemukiman baru yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Perwakilan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, dalam pidatonya menyatakan bahwa isu Palestina adalah ujian paling krusial bagi kredibilitas PBB dan tatanan dunia berbasis hukum internasional. 

“Masalah Palestina telah menjadi agenda PBB sejak awal berdirinya organisasi ini dan tetap menjadi ujian terhadap keberadaan hukum internasional itu sendiri,” tegasnya, seperti dilansir dari The New Arab, Rabu 4 Desember 2024.

Diketahui, pembagian wilayah Palestina yang dikuasai Inggris menjadi dua negara, Arab dan Yahudi, diatur dalam resolusi Majelis Umum PBB pada 1947.

Namun, hanya deklarasi kemerdekaan Israel yang diumumkan pada 14 Mei 1948, yang kemudian memicu perang dengan negara-negara Arab tetangga.
(Muhammad Reyhansyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)