Jalan Gamang ke Antartika

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

Jalan Gamang ke Antartika

Media Indonesia • 24 December 2024 05:18

ANJURAN tuntutlah ilmu sampai ke negeri Tiongkok (Uthlub al-'ilm walau bi ash-Shin) memiliki makna yang sangat penting kendatipun anjuran itu oleh sebagian besar ahli hadis disebut hadist palsu atau minimal sangat lemah dari semua jalur periwayatannya.

Faktanya, 'Negeri Tirai Bambu' itu dikenal sebagai pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Tiongkok ialah negara yang dulunya digolongkan sebagai negara miskin, tapi kemudian tak lama menjelma menjadi kekuatan ekonomi superpower, kekuatan yang menggetarkan dunia.

Kemajuan Tiongkok di antaranya banyak disumbangkan keberanian pemerintahan mereka dalam menegakkan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai atau aparatur pemerintahan mereka.

Pemerintahan Tiongkok istikamah, tidak belok-belok, dengan penerapan hukuman mati terhadap koruptor sejak hukuman itu diperkenalkan Perdana Menteri Zhu Rongji periode 1998-2003.

Hingga kini, pemerintahan Tiongkok masih melanjutkan 'warisan' Zhu Rongji itu. Tiongkok mengeksekusi mati Li Jianping, mantan Sekretaris Partai Komunis di Kota Hohhot, Mongolia Dalam, yang melakukan korupsi senilai 3 miliar yuan, atau sekitar Rp6,7 triliun, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Li dijatuhi hukuman mati pada September 2022 karena dinyatakan bersalah atas korupsi, penyuapan, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal.
 

Baca juga: 3 Petinggi Smelter Swasta Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Praktik lancung yang dilakukan Li sebagai pejabat negara memecahkan rekor, terbesar dalam sejarah korupsi di negara tersebut.

Ibarat bumi dan langit. Lain pemerintah Tiongkok, lain pemerintah Indonesia. Meski pemerintahan Prabowo mengakui daya rusak korupsi yang menggerogoti sendi-sendi berbangsa dan bernegara, pemerintahan yang dipilih rakyat 58?lam Pemilu 2024 memilih jalan 'aman' dalam pemberantasan korupsi.

Padahal, sikap tegas menghadapi pencoleng uang negara sebelumnya ditunjukkan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan. Di antaranya saat penutupan Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Mantan Danjen Kopassus itu bertekad akan memberantas korupsi dalam waktu singkat. “Walaupun mereka (koruptor) lari ke Antartika, saya akan mengirim pasukan khusus untuk mencarinya di sana,” kata Prabowo.

Benua Antartika terletak di Kutub Selatan Bumi, merupakan benua dengan iklim terdingin di seluruh dunia. Tak ada populasi manusia di sana di balik balutan tebalnya es.

Rencana memburu koruptor hingga ke Antartika boleh jadi hanya retorika, mungkin omon-omon, karena Prabowo lebih tertarik mengembalikan kerugian negara yang dijarah koruptor.

"Hei, para koruptor atau yang pernah mencuri. Kalau kembalikan yang kau curi, akan saya maafkan,” kata Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024, waktu setempat.
 
Baca juga: Kubu Suparta Keberatan dengan Penghitungan Kerugian Negara dalam Korupsi Timah

Presiden Prabowo memang memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Amnesti ialah menghapuskan seluruh akibat hukum pidana, sedangkan abolisi ialah menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Ijtihad Prabowo memberikan amnesti untuk koruptor demi memulihkan kerugian negara (asset recovery) bisa menimbulkan problematika hukum dan ketatanegaraan.

Para founding father menyepakati Indonesia ialah negara hukum (rechsstaat), bukan negara kekuasaan sebagaimana Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Terlebih perang melawan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) telah memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 4 UU Tipikor itu disebutkan pengembalian uang negara tidak menghapus pidana dari koruptor.

Pemerintah jangan kehilangan akal, nyali, dan taji untuk menghadapi koruptor yang semakin hari kian ugal-ugalan melakukan tindakan mereka. Masih banyak jurus untuk mengembalikan kerugian negara, misalnya dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang maju mundur di Senayan sejak 2008.
 
Baca juga: Vonis Harvey Moeis Dinilai Menambah Daftar Hukuman Ringan Bagi Koruptor

Memberantas korupsi harus dari hulu sampai hilir. Mulai pencegahan, pengawasan, edukasi, hingga penindakan. Hukum yang berwibawa dipengaruhi regulasi, aparat penegak hukum, dan budaya hukum.

Sebagaimana ikan yang busuk dimulai dari kepala, pemberantasan korupsi harus dimulai dari pemerintahan Prabowo-Gibran dengan berbagai keteladanan.

Berdasarkan data KPK per 4 Desember 2024 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 orang telah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebaliknya, 52 pejabat belum memenuhi kewajiban mereka kepada lembaga antirasuah tersebut.

Jika Prabowo bergeming dengan ijtihadnya, sangat penting kiranya dievaluasi titik lemah pemberantasan korupsi yang mengakibatkan kebocoran uang negara seolah tak terbendung.

Hukum, kata Alexander Hamilton, Bapak Pendiri Amerika Serikat, ialah tulang punggung dari sistem politik yang baik. Tabik!

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)