Bawaslu Banyumas Tangani 5 Laporan Pelanggaran selama Proses Pilkada

Anggota Bawaslu Banyumas Yon Daryono

Bawaslu Banyumas Tangani 5 Laporan Pelanggaran selama Proses Pilkada

Media Indonesia • 3 October 2024 13:54

Purwokerto: Bawaslu Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), mengusut 5 kasus dugaan pelanggaran mulai dari awal prosesi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dari 5 kasus pelanggaran tersebut, 2 di antaranya ketidaknetralan ASN.

Anggota Bawaslu Banyumas Yon Daryono mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pengusutan dan penanganan dugaan pelanggaran.

"Selama tahapan Pilkada 2024 hingga masa kampanye ini, kami telah menangani 5 kasus pelanggaran. Tiga di antaranya merupakan pelanggaran administrasi, sementara 2 lainnya terkait dengan pelanggaran undang-undang yang telah kami teruskan ke instansi terkait," jelas Yon pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurutnya, dari lima kasus tersebut, dua di antaranya melibatkan pelanggaran administrasi oleh jajaran KPU. Kasus pertama terkait perekrutan anggota PPS kebocoran yang sebelumnya pernah menjadi saksi dalam pemilu dan kasus kedua melibatkan anggota PPS Sokaraja Lor yang tercatat sebagai pengurus partai politik.
 

Baca juga: KPU Kalsel Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 85%

"Satu dugaan pelanggaran administrasi lainnya dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas yang tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu," ujarnya.

Dua kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa. Salah satu kasus melibatkan seorang dosen Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang berstatus ASN. Ia diduga ikut serta dalam rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Sabtu, 21 September 2024.

"Kasus lainnya adalah pelanggaran netralitas oleh Kepala Desa Keniten, yang diketahui mengarahkan audiens untuk memilih calon Bupati dalam rapat sosialisasi pembentukan KPPS," jelas Yon.

Yon menegaskan bahwa kelima kasus tersebut telah selesai ditangani dan telah diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi. Tiga kasus pelanggaran administrasi telah diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Banyumas, sedangkan dua kasus lainnya telah diserahkan kepada P. Bupati dan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)