Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang delapan provinsi di Indonesia resmi disahkan DPR. Provinsi itu mencakup Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.
"Kami menanyakan ke setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang delapan provinsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
"Setuju," balas seluruh peserta rapat.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tapak tilas pembahasan soal UU delapan provinsi. Diskusi dimulai pada 13 Februari 2023 antara DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dengan mendengar penjelasan dan pandangan dari pemerintah, DPR, penyerahan daftar inventarisasi masalah, serta pembentukan panitia kerja," ujar Doli.
Komisi II DPR melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Bali. Provinsi itu menjadi sampel dari delapan provinsi untuk mendapat masukan soal UU provinsi.
Doli menyebut pembahasan terus berlangsung hingga akhirnya mencapai puncak pada Rabu (29/3/2023). DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa hasil pembahasan ke rapat paripurna.
"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang bersama Komisi II DPR telah melakukan pembahasan dengan rasa kebersamaan," tutur politikus Partai Golkar itu.
Beberapa kabupaten/kota dan provinsi masih tergabung dalam satu undang-undang. Hadirnya UU Provinsi diharapkan mempertegas kejelasan hukum.
"Sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut," kata Doli.
Pembahasan kabupaten/kota akan terbagi dalam 10 klaster. Satu klaster mencakup sekitar 27 kabupaten/kota.