Lukas Enembe Berdalih Duit Rp1 Triliun Buat Makan dan Minum, Bukan Judi

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Lukas Enembe Berdalih Duit Rp1 Triliun Buat Makan dan Minum, Bukan Judi

Candra Yuri Nuralam • 27 June 2023 08:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyelewengkan sebagian dana operasional sebesar Rp1 miliar buat berjudi. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lukas juga diketahui membuat struk makan dan minum palsu untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban. KPK sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

"Jadi, restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut," ucap Alex.

Total, ada ribuan kwitansi yang dibuat. Sebagian laporan untuk kebutuhan Lukas lainnya juga tidak jelas juntrungannya.

"SPJ (surat pertanggungjawaban) hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran itu untuk apa," ujar Alex.

KPK memaparkan barang terkait dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sebanyak 24 tumpukan duit menjadi bukti perkara tersebut.
 
"Uang senilai Rp81.628.693.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023.
 
Duit asing juga menjadi barang bukti dalam kasus ini. Rinciannya, yakni USD5.100, dan SGD26.300.

Selain itu, KPK menyita apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar. Hotel Grand Royal dengan luas 1.525 meter persegi di Jayapura juga dijadikan bukti kasus ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)