Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis lima tahun penjara nenek Asfiyatun, 60, penjual gorengan yang juga terdakwa perkara narkoba jenis ganja 17 kilogram. (Medcom.id/Amal)
Amaluddin • 24 July 2023 21:54
Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis lima tahun penjara nenek Asfiyatun, 60, penjual gorengan yang juga terdakwa perkara narkoba jenis ganja 17 kilogram. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.
Dalam amar putusannya berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa, meyakini bahwa terdakwa Asfiyatun terbukti bersalah, dan menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Parta, saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Senin, 24 Juli 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, menyatakan akan mengajukan banding. Abdul menilai bahwa banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.
Baca juga: Tak Tahu Dititipi Ganja, Nenek di Surabaya Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp2 Miliar |