Restorative Justice Diusulkan Jadi Undang-Undang Tersendiri

Ilustrasi DPR. Foto: Medcom.id.

Restorative Justice Diusulkan Jadi Undang-Undang Tersendiri

Fachri Audhia Hafiez • 2 October 2023 13:09

Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Supriansa mengusulkan agar restorative justice dimuat dalam aturan tersendiri. Aturan itu harus tersendiri tak terselip pada revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Saya mengusulkan bahwa ketika kita menggunakan niat baik ini untuk menghadirkan sebuah restorative justice, maka jauh lebih bagus kita berpikir melahirkan undang-undang restorative justice yang menjadi payung hukum untuk kejaksaan dan kepolisian," kata Supriansa saat rapat pleno penyusunan revisi UU Kejaksaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.

Pada Pasal 30D ayat 1 sebagai muatan baru di revisi UU Kejaksaan yang disusun tim ahli, disebutkan Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dapat melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Pada Pasal 30D ayat 2 disebutkan penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dilakukan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.

Menurut Supriansa, pentingnya payung hukum soal restorative justice menjadi satu kesatuan supaya dapat dipakai Kejaksaan serta Polri. Sehingga, soal penanganan restorative justice tak lagi menggunakan versi masing-masing.

"Jangan menggunakan lagi menggunakan versinya masing-masing tetapi dia diikat oleh sebuah UU, baik kepolisian dan kejaksaan," ujar Supriansa.

Ia menambahkan apabila tetap menyelipkan restorative justice pada revisi UU Kejaksaan akan berdampak pada revisi UU Polri. Hal itu dinilai tak efektif.

"Kenapa? Karena kita tidak melahirkan secara detail bagaimana payung hukum ini bisa digunakan oleh keduanya, karena keduanya berstatus penyidik sebelum masuk pengadilan," ucap Supriansa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)