Ketua Majelis Hakim Widowati saat membacakan amar putusan kasus penganiayaan siswa Poltekpel di PN Surabaya. (Istimewa)
Amaluddin • 15 August 2023 20:05
Surabaya: Majelis hakim memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alpard Jales. Poyono, terdakwa penganiayaan sesama siswa Poltekpel Surabaya. Terdakwa diputus bersalah melakukan penganiayaan berujung hilangnya nyawa junior sekaligus korban bernama M Rio Ferdinan Anwar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korbannya M. Rio Ferdinan Anwar meninggal dunia. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Widowat, dalam amar putusannya saat sidang agenda vonis di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Widowati menjelaskan, salah satu pertimbangan vonis tersebut adalah ditemukan luka memar, lecet, dan darah pada tubuh jenazah atau korban. Bahkan, harus meninggal dunia akibat mati lemas dan dipastikan gegara aksi kekerasan dari terdakwa.
Widowati mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan lain dalam putusannya. Diantaranya yang memberatkan dan meringankan hukuman Jales.
"Hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sopan dalam sidang, menyesali perbuatan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.
Widowati menegaskan, perbuatan Jales telah terbukti dan memenuhi unsur pidana penganiayaan, khususnya sesuai dakwaan dan tuntutan dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, selama tujuh tahun penjara.
Herlambang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Ia mengaku bakal menyampaikan jawaban pada pekan depan. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya.