Metro TV
KPK: Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
3 May 2023 18:00
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Penyidik mengaku sudah memiliki barang bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Roy sudah dicegah KPK dalam kasus ini. Dia diduga sengaja memberikan saran kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam penanganan perkaranya.
"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (saran) pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ucap Ali.
KPK bakal memanggil saksi untuk menguatkan dugaan itu. Dugaan perintangan itu dipastikan bakal diselesaikan sampai ke pengadilan.
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi, kini ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya. KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.