Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 7 August 2023 11:38
Jakarta: Sopir Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rakhmat Suminta menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia sempat menolak saat hendak dimintai keterangan.
"Tidak bersedia," kata Rakhmat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023.
Penolakan itu terjadi saat Pengacara Lukas, Petrus Balla menyatakan adanya sopir yang masih bekerja dan benerima upah yang dijadikan saksi. Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh lantas menanyakan Rakhmat terkait kesediaannya bersaksi.
Rakhmat menyebut memiliki ikatan batin dengan Lukas. Sehingga, dia menilai keterangannya tidak bisa dipakai dalam persidangan.
"Beliau (Lukas) sudah menganggap saya keluarga," ucap Rakhmat.
Hakim lantas bertanya ke Lukas atas ketersediaannya menjadikan Rakhmat sebagak saksi. Gubernur nonaktif Papua itu merasa tidak keberatan.
Hakim kemudian meminta Rakhmat untuk tetap bersaksi. Sebab, Lukas tidak merasa keberatan meski sopirnya itu menganggapnya sebagai keluarga.
"Terdakwa menginginkan saudara berkata jujur," ucap Rianto.
Majelis menilai alasan Rakhmat tidak kuat untuk menolak bersaksi. Apalagi, protes itu tidak diajukan dalam tahap penyidikan.
Menurut hakim, Rakhmat sudah tidak bisa mundur untuk bersaksi. Dia bakal kena permasalahan hukum jika menolak memberikan keterangan saat ini.
"Nanti ada akibat hukum apabila saudara menolak memberikan keterangan di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ucap Rianto.
Hakim kemudian melanjutkan persidangan. Rianto disumpah dan tetap menjadi saksi dalam persidangan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
"Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan," kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan.
Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik.