Gugatan Terkait Eks Koruptor Nyaleg Didukung KPK

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Gugatan Terkait Eks Koruptor Nyaleg Didukung KPK

Candra Yuri Nuralam • 14 June 2023 07:58

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat calon anggota legislatif (caleg) mantan koruptor ke Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengajuan itu selaras dengan perjuangannya.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada pada pihak pemohon. Hal ini tentunya selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Juni 2023.

Korupsi, kata dia, merupakan tindak pidana yang masuk dalam kategori luar biasa. Efek jera dalam pemberian hukuman penting untuk memberantas tindakan koruptif di Indonesia.

Salah satu memaksimalkan hukuman yakni pencabutan hak politik. Pidana tambahan itu meski dimaksimalkan dalam pemilihan umum (pemilu) untuk mencegah korupsi di kemudian hari.

"Pencabutan hak politik juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah kembali terjadinya tindak pidana korupsi oleh eks terpidana tersebut, karena adanya pembatasan akses terhadap politik," ucap Ali.

Pencabutan hak politik dalam pencegahan korupsi dinilai penting. Karena, pencurian uang rakyat yang dilakukan pejabat di Indonesia tidak sedikit.

"Merujuk pada histori penanganan perkara, KPK telah menjerat sejumlah 343 Anggota DPR atau DPRD serta 155 wali kota atau bupati. Di mana para pelaku tersebut merupakan produk dari sebuah proses politik," ujar Ali.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait caleg ke MA. Khususnya, beleid mengenai eks narapidana korupsi yang maju jadi caleg.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Kurnia Ramadhan mengatakan ada dua PKPU yang digugat, yakni nomor 10 dan 11. Kedua aturan itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait syarat mantan napi korupsi yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024," kata Kurnia di Gedung MA, Senin, 12 Juni 2023.

Lebih spesifik, aturan yang digugat ialah Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 mewajibkan eks terpidana korupsi melewati masa jeda lima tahun agar dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Namun, dua PKPU itu memberikan syarat pengecualian bagi mantan terpidana korupsi yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)