Buka Praktik Dokter Tanpa Izin, Dua WN Tiongkok Dideportasi dari Bali

Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Tiongkok (wajah diblur) yang membuka praktik dokter ilegal di Denpasar, Bali, Minggu, 11 Oktober 2026. ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar

Buka Praktik Dokter Tanpa Izin, Dua WN Tiongkok Dideportasi dari Bali

Silvana Febiari • 11 October 2026 16:03

Denpasar: Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi dua dokter asal Tiongkok yang diduga membuka praktik ilegal. Keduanya diduga menjalankan praktik tersebut di salah satu rumah sakit swasta di Denpasar.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” kata Kepala Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, dilansir Antara, Minggu, 11 Oktober 2026.

Dua dokter tersebut masing-masing berinisial QL, perempuan berusia 40 tahun, dan LW, laki-laki berusia 18 tahun. Keduanya diamankan pada akhir September 2026.


Pihaknya mengendus keberadaan dua WNA asal Tiongkok itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengadukan orang asing yang berpraktik di rumah sakit.

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengawasan di rumah sakit tersebut. Ketika petugas Inteldakim mengunjungi RS tersebut, keduanya tidak sedang berpraktik.

Meski begitu, pihaknya memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa penerbitan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) untuk dilakukan klarifikasi di kantor Imigrasi Denpasar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya masuk ke Indonesia pada Juli 2026 menggunakan visa kunjungan. Tetapi, mereka malah bekerja sebagai dokter tanpa izin praktik resmi.


Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Tiongkok (wajah diblur) yang membuka praktik dokter ilegal di Denpasar, Bali, Minggu, 11 Oktober 2026. ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar


Kedua WNA tersebut dideportasi masing-masing ke Beijing dan Wuhan. Mereka dinilai melanggar ketentuan keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Secara diam-diam membuka praktik di sebuah Rumah Sakit Swasta di Bali tanpa izin tinggal yang sesuai dan tanpa adanya izin praktik,” ungkapnya.

(Silvana Febiari)