Pencairan KJMU Tahap II 2026 Diundur, Cek Jadwal Terbarunya

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Foto: dok. jakarta.go.id

Pencairan KJMU Tahap II 2026 Diundur, Cek Jadwal Terbarunya

Angel Rinella • 2 November 2026 15:37

Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta meminta maaf kepada penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), atas perubahan jadwal pencairan bantuan Tahap II 2026. Penyaluran yang semula dijadwalkan pada 30 Oktober 2026 kini diundur dan dijadwalkan mulai 6 November 2026.

Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta menjelaskan bahwa perubahan jadwal terjadi karena masih diperlukan verifikasi lanjutan terhadap data calon penerima.

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), atas perubahan waktu pencairan bantuan Tahap II Tahun 2026,” tulisnya dalam unggahan tersebut dikutip Senin, 2 November 2026.

Pemeriksaan data mencakup pendalaman variabel khas daerah serta penyesuaian dengan ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi agar mahasiswa penerima bantuan lanjutan tidak mengalami kendala administrasi.

Apabila seluruh proses berjalan lancar, pencairan KJMU Tahap II 2026 akan dimulai pada 6 November 2026. Berikut informasi jadwal baru pencairan dan tahapan seleksi yang perlu diketahui.

Disdik DKI Jakarta menjelaskan bahwa verifikasi lanjutan dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi ketentuan. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran penerima KJMU.

Dalam keterangannya, Disdik DKI Jakarta menyebut pemeriksaan data mencakup pendalaman variabel khas daerah dan penyesuaian terhadap aturan terbaru. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pemeriksaan data, Disdik DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi. Koordinasi tersebut dilakukan agar mahasiswa penerima bantuan lanjutan tidak mengalami kendala administrasi kampus.

Disdik DKI Jakarta memahami bahwa bantuan KJMU memiliki peran penting dalam menunjang keberlangsungan pendidikan mahasiswa. Karena itu, proses verifikasi terus diupayakan agar penyaluran bantuan dapat segera dilakukan.

Adapun pencairan KJMU Tahap II 2026 dijadwalkan mulai 6 November 2026, dengan catatan seluruh proses berjalan lancar. Berikut jadwal tahapan seleksi KJMU Tahap II 2026:

  1. Pendaftaran mandiri oleh mahasiswa: 30 September–11 Oktober 2026.
  2. Verifikasi perguruan tinggi: 30 September–15 Oktober 2026.
  3. Verifikasi Dinas Pendidikan: 16–21 Oktober 2026.
  4. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 22–29 Oktober 2026.
  5. Penyaluran dana: 6 November 2026.

(Putri Purnama Sari)