KPK Harap Eks Direktur Labuksi dan Kaset Dewas Perkuat Tata Kelola BGN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK Harap Eks Direktur Labuksi dan Kaset Dewas Perkuat Tata Kelola BGN

Siti Yona Hukmana • 5 November 2026 00:15

Jakarta: Mantan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dan mantan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK Haerudin ditugaskan ke Badan Gizi Nasional (BGN). KPK berharap keduanya dapat memperkuat tata kelola BGN. 

"Penugasan mantan personel KPK ke BGN diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan, khususnya dalam membangun sistem tata kelola yang berintegritas dan mengedepankan prinsip-prinsip pencegahan korupsi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 4 November 2026.

Selain itu, KPK berharap pemindahan tugas dua jaksa tersebut oleh Kejaksaan Agung ke BGN dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, terutama dalam mengawal rekomendasi kajian lembaga antirasuah atas penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Dengan demikian, upaya pencegahan tidak berhenti pada identifikasi risiko, tetapi berlanjut pada langkah-langkah perbaikan sistem yang konkret dan berkelanjutan," kata Budi.

Kantor Badan Gizi Nasional. Foto: Dok. Metro TV.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi Mungki dan Haerudin dipindahtugaskan oleh Kejagung.

"Kami hanya melepas. Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Menurut Setyo, KPK telah mengurus administrasi perpindahan tugas kedua jaksa yang sudah bertugas di lembaga antirasuah selama lebih dari 10 tahun. Setyo mengatakan KPK melalui Sekretariat Jenderal akan memanfaatkan manajemen talenta untuk mencari pengganti dua jaksa tersebut.

"Nanti akan dicari. Pertama, tentu ada penugasan Plt (pelaksana tugas). Nah, dari Plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya," ujar Setyo.

(Siti Yona Hukmana)