JPU: Kejahatan Kerah Putih Dilakukan Nadiem lewat Strategi Fraud

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

JPU: Kejahatan Kerah Putih Dilakukan Nadiem lewat Strategi Fraud

Achmad Zulfikar Fazli • 9 June 2026 18:15

Jakarta: Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan skema kejahatan kerah putih alias white collar crime, diduga dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui strategi fraud atau kecurangan. Strategi tersebut dilakukan Nadiem dengan menyetujui manipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, saat Google mengirim uang ke salah satu perusahaannya.

"Hal tersebut adalah praktik penyimpangan berbentuk kecurangan dalam aksi korporasi atau fraud yang merupakan salah satu modus terdakwa untuk menghindari pajak dan menyamarkan nilai transaksi keuangannya yang sesungguhnya," ucap Roy pada sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dilansir dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.

JPU menjelaskan skema kejahatan kerah putih dilakukan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya. Dia mengatakan kejahatan kerah putih merupakan tindak kriminal yang dilakukan orang berkedudukan sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya.

Kejahatan tersebut tidak hanya berbentuk tindak pidana korupsi, tetapi juga jenis kejahatan lainnya, seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi. JPU membeberkan terdapat tiga strategi yang dilakukan pelaku kejahatan kerah putih.

Pertama, kecurangan yang dilakukan dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyesatkan kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyelundupkan hukum seakan-akan tindakannya di mata hukum legal.

Kedua, layering (penumpukan). JPU menyampaikan langkah itu bertujuan mengaburkan kausalitas antara pelaku, actus reus (perbuatan bersalah), dan korban.

"Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat perusahaan cangkang dan locus delicti lintas negara serta membuat atau memecah anak perusahaan, bisnis fiktif, hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang," tutur JPU.

Ketiga, image (pencitraan). Langkah tersebut dilakukan agar pelaku tidak lagi terlihat jahat, tetapi sebaliknya mencitrakan diri seakan-akan orang baik.

Dia menjelaskan instrumennya dilakukan dengan memengaruhi media massa dan bila perlu membeli atau memiliki media massa tersebut. Seiring perkembangan zaman, lanjut JPU, media sosial dipakai seefektif mungkin karena langsung masuk ke gawai orang per orang.

Selain itu, dalam strategi pencitraan, pelaku kejahatan kerah putih dinilai terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan atau politik guna meningkatkan citranya sebagai orang yang bermoral.

"Bahkan, kalau perlu membeli suara agar bisa menjadi pejabat publik. Tidak sampai di situ, tanda jasa atau award bila dibutuhkan akan diborong dengan tujuan semata-mata membuat citra positif di masyarakat," ungkap JPU.

Tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook, Nadiem Makarim. Foto- Antara

Baca Juga: 

JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Bila tindakan fraud, layering, dan image dilakukan secara efektif, JPU berpendapat saat pelaku kejahatan kerah putih ditangkap dan diproses secara pidana, dia akan tetap dianggap sebagai seorang pahlawan yang dijebak. Simpati publik tetap berdatangan dan malah dapat mencitrakan diri sebagai orang yang dikriminalisasi oleh negara.

Maka dari itu, JPU menegaskan sejumlah strategi penindakan harus diarahkan untuk membidik tiga strategi kejahatan kerah putih dimaksud. Semua regulasi yang diperlukan sudah ada dan tinggal komitmen bersama memberantas korupsi sebagaimana kejahatan kerah putih tersebut.

Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

(Achmad Zulfikar Fazli)