MoU bisnis antara Indonesia-AS. Foto: Dok. Kemenko Perekonomian.
Indonesia Buka Keran Impor Minuman Beralkohol AS, Ini Alasannya
Fachri Audhia Hafiez • 22 February 2026 11:40
Jakarta: Pemerintah secara resmi menyetujui masuknya produk minuman beralkohol asal Amerika Serikat (AS) ke pasar domestik melalui kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kebijakan ini diambil untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata internasional sekaligus meningkatkan belanja wisatawan (tourism spending) melalui penyediaan produk yang beragam dan berkualitas global.
"Ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing industri Indonesia sebagai destinasi internasional serta meningkatkan tourism spending," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.
Haryo menjelaskan bahwa kehadiran produk asal Negeri Paman Sam ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri pariwisata nasional. Meski membuka keran impor, pemerintah menegaskan tetap aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik.
"Indonesia juga secara aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik, seperti beer dan wine sebagai produk ekspor unggulan," jelas Haryo.
Dia menjelaskan berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol dengan nilai USD 1,23 Miliar. Nilai importasi produk minuman alkohol asal AS sekitar USD 86,1 Juta (hanya 7% dari nilai total importasi minuman alkohol).
"Jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa," ujar Haryo.
.jpeg)
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat. Foto: ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet.
Selain aspek ekonomi, pemerintah menjamin bahwa aspek kesehatan dan keamanan tetap menjadi prioritas utama. Seluruh produk yang masuk harus melewati pengawasan ketat dan mematuhi regulasi teknis yang berlaku di tanah air.
"Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM," ujar Haryo.