Syarat dan Cara Refund Tiket 100 Persen Imbas Kecelakaan Kereta Bekasi

Ilustrasi kereta api. Foto: Istimewa

Syarat dan Cara Refund Tiket 100 Persen Imbas Kecelakaan Kereta Bekasi

Putri Purnama Sari • 28 April 2026 12:00

Jakarta: Dampak kecelakaan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 malam tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga penumpang yang mengalami pembatalan perjalanan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan kebijakan pengembalian dana tiket hingga 100 persen bagi pelanggan terdampak.

Dalam keterangan resminya pada Selasa, 28 April 2026, KAI menyatakan bahwa penumpang yang perjalanannya terganggu akibat insiden tersebut berhak memperoleh refund penuh.

“Bagi pelanggan yang terdampak pembatalan berhak mendapatkan pengembalian bea tiket 100 persen dengan masa pengajuan hingga tujuh hari ke depan,” demikian bunyi keterangan resmi KAI.

Kebijakan ini berlaku untuk penumpang dengan jadwal keberangkatan pada tanggal 27 dan 28 April 2026 di wilayah operasional Daop 1 Jakarta, khususnya yang terdampak gangguan perjalanan di Stasiun Bekasi Timur.


Kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Istimewa
 

Baca juga: KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Imbas Kecelakaan, Ini Rinciannya

Syarat Refund Tiket Kereta 100 Persen

Berikut ketentuan pengembalian dana tiket bagi penumpang terdampak:
  • Refund diberikan sebesar 100 persen dari harga tiket, di luar biaya pemesanan.
  • Berlaku untuk jadwal keberangkatan tanggal 27–28 April 2026.
  • Pengembalian diberikan kepada penumpang yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan perjalanan kereta.
  • Proses refund bisa dilakukan secara tunai di loket stasiun atau melalui transfer bank untuk pengajuan via Call Center.
  • Batas waktu pengajuan pembatalan tiket adalah maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Cara Mengajukan Refund Tiket Kereta

Penumpang dapat mengajukan pembatalan tiket melalui beberapa cara, yaitu:
  • Menghubungi Call Center 121 (021-121)
  • Menggunakan fitur bantuan di aplikasi Access by KAI
Untuk proses pengajuan, pelanggan perlu menyiapkan data berikut:
  • Kode pemesanan tiket
  • Nama dan nomor identitas (NIK)
  • Nomor penumpang
  • Nomor rekening bank
  • Nomor telepon aktif
  • Alamat email.
 
Baca juga: Posko Darurat Kecelakaan Kereta Diperluas Selama 2 Pekan di Stasiun Gambir dan Bekasi Timur

Daftar Loket Stasiun Online untuk Refund Tiket 

Daop 1 Jakarta 
Stasiun Jatinegara, Gambir, Pasarsenen, Bogor Paledang, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang dan Sukabumi. 

Daop 2 Bandung 
Stasiun Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Banjar.

Daop 3 Cirebon 
Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang Brebes, dan Haurgeulis.

Daop 4 Semarang 
Stasiun Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Cepu.

Daop 5 Purwokerto 
Stasiun Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo. 

Daop 6 Yogyakarta 
Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Solobalapan, Wates, Purwosari, Solo Jebres, Klaten, dan Sragen.

Daop 7 Madiun 
Stasiun Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang dan Blitar.

Daop 8 Surabaya 
Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto dan Bojonegoro. 

Daop 9 Jember 
Stasiun Ketapang, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan, dan Banyuwangi Kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)