Pemilik Biro Umrah Al Amanah Semarang Jadi Tersangka Penipuan

Ilustrasi umrah. (Foto. MI)

Pemilik Biro Umrah Al Amanah Semarang Jadi Tersangka Penipuan

Silvana Febiari • 30 April 2026 15:19

Semarang: Polisi menetapkan pemilik usaha perjalanan haji dan umrah Al Amanah Semarang, HU, sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan. Kasus ini melibatkan belasan calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

"Tersangka diamankan oleh para korbannya yang selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, dilansir dari Antara, Kamis, 30 April 2026. 
 


Terdapat tiga laporan dugaan penipuan terhadap tersangka HU yang masuk ke Polrestabes Semarang. Tercatat 15 korban dalam tiga laporan polisi itu dengan total kerugian mencapai Rp356 juta.

Andika menjelaskan biro perjalanan haji dan umrah milik tersangka tersebut merupakan perusahaan fiktif. Tersangka menggunakan biro perjalanan haji dan umrah lain untuk memberangkatkan calon jemaah yang pernah diterbangkanya ke Tanah Suci.


Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena. ANTARA/I.C. Senjaya


Perusahaan fiktif tersangka, lanjut dia, sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dengan membuka kantor di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang. Tersangka HU merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)