Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (kiri) mengunjungi korban penyekapan dan penyiksaan, Tegar Saputra, di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Prabowo Beri Perhatian Khusus Kasus Penyekapan Pekerja Percetakan
Ihfa Firdausya • 2 July 2026 09:22
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus terhadap kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
"Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan, bukan dengan main hakim sendiri," kata Said Iqbal, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Said Iqbal, Presiden menilai tindakan penyekapan, penganiayaan, hingga perantaian terhadap pekerja merupakan pelanggaran hukum. Hal itu juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.
Dia menambahkan, mendapat mandat untuk memastikan seluruh hak para korban tidak diabaikan, baik hak kesehatan maupun hak ketenagakerjaan. Adapun saat ini status hubungan kerja para korban sedang ditelusuri.
"Saya akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan mereka dipenuhi. Kalaupun pekerja informal, mereka tetap berhak memperoleh perlindungan negara," kata Said Iqbal.
Said Iqbal menyatakan bahwa praktik penyekapan, penyiksaan, intimidasi, maupun perantaian terhadap pekerja tidak boleh lagi terjadi di Indonesia. Menurutnya, praktik tersebut seperti di zaman purba.
"Hukuman berat harus diberikan kepada siapa pun yang memperlakukan manusia seperti binatang," kata Said Iqbal.

Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres.
Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu. Ia juga meminta agar korban maupun tim kuasa hukum memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kapolri agar kasus tersebut mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
"Saya ingin memastikan korban maupun tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa intimidasi. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Said Iqbal.