Pramono Respons Soal Pengungsi WNA di Jakarta Selatan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara.

Pramono Respons Soal Pengungsi WNA di Jakarta Selatan

Gabriella Thesa Widiari • 4 July 2026 15:33

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons persoalan pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Persoalan pengungsi ini merupakan domain pemerintah pusat,” kata Pramono, dilansir dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.
 


Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas, apabila para pengungsi menggunakan fasilitas pemprov dengan tidak pantas.

“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan dan menertibkan mereka,” kata Pramono.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menertibkan pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan. Alasannya karena menganggu ketertiban umum.

Pemkot Jaksel menertibkan pengungsi WNA yang tinggal di trotoar depan kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jaksel. Foto: Antara.


Sementara, Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR Linda mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan dalam menertibkan para pengungsi yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR atau di kawasan Gedung Atrium Mulia.

Menurutnya, para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional. Namun, selama berada di Indonesia, mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Linda menambahkan, hingga kini pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut.

(Gabriella Thesa Widiari)