Satpol PP Koordinasikan Penertiban Pengungsi WNA di Jaksel

Pemkot Jaksel menertibkan pengungsi WNA yang tinggal di trotoar depan kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jaksel. Foto: Antara.

Satpol PP Koordinasikan Penertiban Pengungsi WNA di Jaksel

Anggi Tondi Martaon • 3 July 2026 12:09

Jakarta: Pengungsi Warga Negara Asing (WNA) tinggal di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Keberadaan mereka dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Rumah Detensi Imigrasi Jakarta akan menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai langkah koordinasi dan tindak lanjut dalam penyelesaian permasalahan pengungsi yang belum memperoleh kuota bantuan dari UNHCR," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel Nanto Dwi Subekti dikutip dari Antara, Jumat, 3 Juli 2026. 

Menurut dia, koordinasi itu terus dilakukan untuk menemukan solusi atau penyelesaian yang komprehensif. Sehingga, penanganan pengungsi WNA tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pemkot Jaksel menertibkan pengungsi WNA yang tinggal di trotoar depan kantor UNHCR, Kuningan, Jaksel, pada Kamis, 2 Juli 2026. 

Dalam penertiban itu, Satpol PP Jaksel melakukan mediasi dan memberikan imbauan persuasif kepada para pengungsi. Sehingga, mereka memiliki kesadaran untuk mengosongkan trotoar tersebut.

Dari imbauan itu, tidak dilakukan tindakan pengangkutan terhadap pengungsi. "Pengungsi diimbau untuk mengosongkan area trotoar serta memindahkan seluruh barang-barang miliknya paling lambat pada Kamis pukul 15.00 WIB," ujar Nanto.

Dia mengatakan mediasi dan imbauan itu berfokus pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta pengembalian fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

Ilustrasi Satpol PP. Foto: Medcom.id.

Pendataan pun dilakukan guna mencari solusi yang dapat mengakomodir aspirasi para pengungsi, meskipun keputusan terkait status mereka sepenuhnya menjadi kewenangan UNHCR.

Sementara itu, UNHCR hingga kini masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut.

Ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini dalam proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

(Anggi Tondi)